“Rasulullah bersabda, “salah satu tanda keberkahan wanita itu ialah cepat perkawinannya, cepat pula kehamilannya, dan ringan pula maharnya (mas kawinnya).” (HR. Ahmad Baihaqi)
a. Mempercepat Pernikahan
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Islam menganjurkan
untuk nikah, karena nikah merupakan ghazirah
insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila ghazirah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaiu pernikahan, di
khawatirkan akan mencari jalan-jalan yang diselewengkan oleh iblis.
Anas Bin Malik radliyallahu’anhu berkata, “Telah bersabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa menikah, maka ia telah
melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam
memelihara yang separuhnya lagi.” (Hadis Riwayat Thabrani dan Hakim)
Nikah merupakan jalan paling baik dan paling afdhal dalam
rangka menjaga kehormatan diri. Melalui nikah inilah seseorang bisa terjaga
dirinya dari apa yang diharamkan Allah.
Oleh sebab itu Rasulullah sangat menganjurkan untuk
mempercepat jalannya pernikahan, mempermudah menujunya, serta berupaya
memberantas kendalanya. Akan tetapi jika mereka belum memperoleh jalan untuk
menikah karena berbagai kendala, hendaklah mereka berpegang pada tali kesucian
dan kehormatan.
b. Tidak Menunda Kehamilan
Pada dasarnya tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga sakinah
dan menjaga kedua belah pihak dari perbuatan yang diperbuatan yang dilarang
agama. Sedangkan untuk urusan anak, islam menyerahkan keputusan tersebut kepada
semua suami istri.
Di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa salam beberapa sahabat
ada yang menunda kehamilan. Rasulullah melarangnya. Dari sinilah para ulama
mengambil istinbath bahwa usaha
menunda kehamilan halal hukumnya, yang dilarang adalah menggugurkan bayi yang
telah bernyawa.
Hanya saja yang perlu kita ingat bahwa anak merupakan
karunia dari Allah tidak seharusnya ditunda kelahirannya. Ada begitu banyak
orang yang bertahun-tahun mengharap kehadirannya tetapi tidak kunjung hadir,
tetapi di sisi lain ada orang yang menundanya dengan berbagai alasan.
Memang ada beberapa pertimbangan pasangan yang baru menikah untuk
menunda kelahiran anaknya, tetapi yakinlah, masalah rezeki akan dibukakan pinu
oleh Allah asalkan kita berusaha. Anak lahir membawa jatah rezekinya
masing-masing. Allah pasti akan menolong hamba-hambanya yang berikhtiar dan
bertawakal kepad-Nya.
c. Meringankan Maskawin
Islam sangat memudahkan umatnya untuk melaksanakan
ajarannya. Sayangnya masih ada saja saudari-saudari kita yang mungkin karena
gengsi ataupun adat, mereka mempersyaratkan mahar yang begitu mahal kepada
calon suaminya. Padahal perilaku seperti itu tidak sejalan dengan apa yang
telah digariskan oleh Rasulullah kepada umatnya .
Kualitas seorang muslimah tidak dinilai dari besar kecilnya mahar
yang diterimanya. Mahar hanyalah sebagai salah satu rukun nikah yang tidak
perlu dijadikan sebagai salah satu rukun nikah yang tidak perlu dijadikan
sebagai rukun nikah yang tidak perlu dijadikan sebagai rukun yang merepotkan.
Hendaknya wanita salehah justru meringankan maharnya. Rasulullah juga telah memberi pengarahan kepada para wanita, beliau bersabda,
“Sesungguhnya termasuk diantaranya wanita terbaik adalah yang paling ringan
maharnya.” (HR. Ibnu Hibban dalam sahihnya).
Jika para perempuan dan walinya tidak memperumit pernikahan
dengan mahalnya mahar, semoga para lelaki saleh yang kebetulan berasal dari
keluarga tidak mampu berani meminang dan melaksanakn ibadah yang mulia itu.

0 comments:
Post a Comment